Ahok harus cuti pada kampanye putaran 2 Pilgub DKI ditegaskan oleh Komisi II
BERITA TERPERCAYA | BERITA TERKINI | BERITA UNIK | BERITA TERBARU | BERITA ONLINE | BERITA INDONESIA | KABAR ONLINE | BERITA AKURAT | HEADLINE NEWS |
DUNIADALAMBERITA - Pasangan petahana Basuki T Purnama - Djarot Saiful Hidayat berhasil maju ke putaran dua Pilgub DKI 2017. Wakil ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan Ahok-Djarot harus cuti sebelum masa kampanye putaran dua sesuai dengan aturan."
"Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, jakarta, jumat (24/2).
Ketentuan untuk cuti diatur dalam pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Menurutnya, KPU aturan ini tidak perlu lagi dikoordinasikan dengan DPR karena sudah jelas tertera dalam UU.
"Enggak, sudah sesuai UU. Langsung aja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," terangnya.
Lukman menuturkan, kewajiban Ahok-Djarot untuk menjalani cuti saat kampanye bertujuan untuk mengantisipasi konflik kepentingan dan dugaan penggunaan kekuasaan demi pemenangan di Pilgub DKI.
"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye. Dicabut semua, yang tertanggung sama negara dicabut semua. Kayak kemarin lah," tegasnya.
Kampanye putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI selama Ahok menjalani cuti.
"Harus itu PLT. Dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk," tandas Lukman.
Pihaknya juga akan kembali memantau pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. "Enggak ada, paling pas pelaksanaan aja kita turun lagi. Kita pantau. Kita juga akan pantau juga masa kampanyenya. Biasanya Komisi II memang semua tahapan di pantau, termasuk kampanyenya," pungkas dia.
Lukman menuturkan, kewajiban Ahok-Djarot untuk menjalani cuti saat kampanye bertujuan untuk mengantisipasi konflik kepentingan dan dugaan penggunaan kekuasaan demi pemenangan di Pilgub DKI.
"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye. Dicabut semua, yang tertanggung sama negara dicabut semua. Kayak kemarin lah," tegasnya.
Kampanye putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI selama Ahok menjalani cuti.
"Harus itu PLT. Dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk," tandas Lukman.
Pihaknya juga akan kembali memantau pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. "Enggak ada, paling pas pelaksanaan aja kita turun lagi. Kita pantau. Kita juga akan pantau juga masa kampanyenya. Biasanya Komisi II memang semua tahapan di pantau, termasuk kampanyenya," pungkas dia.
| 6 games dalam 1 User ID |
*POKER*BANDAR POKER*CAPSA SUSUN*ADU Q*BANDAR Q*DOMINO99*
*PLAYER Vs PLAYER , NO BOTS GARANSI
*bonus referral 20% / seumur hidup
*bonus TO mingguan 0.5% (dibagikan setiap hari senin)
*proses depo dan wd kurang dari 2 mnt (bank tidak ada gangguan)
*AMAN dan terpercaya
Transaksi dgn Bank
BCA - BRI - BNI - MANDIRI - DANAMON
No comments